RKUHP

Kastara.ID, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers desak pemerintah cabut 10 pasal Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ciderai kebebasan pers bahkan bisa mengkriminalisasi jurnalis.

Ketua Umum AJI Abdul Manan menyampaikan secara tertulis bahwa dalam draf RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019, ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan bersih.

Pasal-pasal tersebut dinilai bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, di antaranya;
1. Pasal 281 RKUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan,
2. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden;
3. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah,
4. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa,
5. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong,
6. Pasal 263 tentang berita tidak pasti,
7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama,
8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara,
9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik,
10. Pasal 444 tentang pencemaran orang.

Pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan bisa dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan.

Selain itu Abdul juga menyebut pasal 281 RKUHP bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis bernada kritik atas putusannya.

Selain membatalkan 10 pasal tersebut, Abdul juga meminta agar DPR dan Pemerintah menunda pengesahan RKUHP, sebab berpotensi mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil dalam penyusunan buku pidana ini.

Di lain sisi Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi mengatakan, DPR telah menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Ahad (15/9) malam. RKUHP itu, kata dia, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019 nanti. (rya)