Masker

Kastara.ID, Jakarta – Viralnya sebuah video seorang pengemudi perempuan yang protes lantaran dirinya ikut terjaring operasi yustisi. Si perempuan ini didenda karena melepas masker ketika mengendarai mobil pribadi seorang diri di wilayah Danau Sunter, Jakarta Utara.

Video ini sempat viral di media sosial (medsos). Tetapi menurut polisi dan anggota DPRD DKI Jakarta, berdasarkan aturan PSBB, masyarakat bila beraktivitas di luar rumah memang harus mengenakan masker dengan benar.

Pihak kepolisian menjelaskan, aturan memakai masker memang harus dilakukan sejak ke luar rumah. Masker wajib digunakan saat warga beraktivitas di luar rumah.

“Kalau kita paham penggunaan masker diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang keluar dari rumah, bukan keluar dari dalam mobil,” ungkap Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurutnya, pengendara mobil tetap wajib memakai masker selama di jalan. “Kalau kita menggunakan mobil ke luar rumah ya sama saja. Kita sudah wajib menggunakan masker,” jelas Sudjarwoko.

Sementara anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mendukung langkah kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi PSBB jilid II tersebut.

Wahyu menuturkan, pengguna sepeda motor, pesepeda, pengguna angkutan umum termasuk taksi atau pejalan kaki, menggunakan masker secara baik dan benar menjadi hal mutlak.

“Pelanggaran harus ditindak. Karena mereka sepenuhnya berada dalam ruang publik,” tuturnya.

Sedangkan, untuk pengguna kendaraan pribadi (bukan online) roda empat, menurut politisi Gerindra ini, hal yang terpenting yaitu ketentuan tentang jumlah penumpang serta ketentuan menggunakan atau memakai masker, walaupun tidak harus seperti di tempat umum.

“Sehingga dapat dipastikan kalau mereka keluar dari kendaraan mereka sudah siap dengan masker yang kemudian digunakan secara baik dan benar. Juga harus jelas diatur tentang ketentuan jumlah dan pakai/menggunakan masker (walau tida menutup sempurna) selama dalam kendaraan pribadi,” jelasnya menambahkan.

Ia melanjutkan, untuk lokasi sidang, sepatutnya memenuhi ketentuan protokol kesehatan, terutama 3M, karena banyak orang yang paranoid dengan kerumuman.

“Saya sarankan para pengguna kendaraan mobil pribadi yang melanggar Operasi Yustisi PSBB langsung di sidang di mobilnya saja. Jadi mereka tidak harus turun,” tandasnya.

Menurut penelusuran, peraturan PSBB untuk pengendara bermotor itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 pasal 18 ayat 4 dan 5. Berikut ini merupakan kutipan ayat tersebut.

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Bila terbukti melanggar, para pengendara dapat dikenakan sanksi akumulatif sesuai dalam Pergub DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 pasal 5. Sanksi tersebut antara lain denda dari yang paling kecil Rp 250 ribu-Rp 1 juta atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum mulai dari 60-240 menit. (hop)