Masker

Kastara.ID, Jakarta – Operasi Yustisi dilakukan untuk memperketat masyarakat agar menaati peraturan Protokol Kesehatan guna terhindar dari virus Covid-19. Operasi ini sudah berjalan selama tiga hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bagaimana aturan dalam menggunakan masker meskipun dalam keadaan berkendara.

“Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 menjelaskan tentang kewajiban menggunakan masker untuk menutupi bagian hidung, mulut, dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9).

Kombes Sambodo juga menyebut aturan itulah yang menjadi landasan dasar pihak kepolisian melakukan penindakan terkait operasi yustisi. Ditegaskan, tidak ada pengecualian di dalam pergub tersebut yang mengatakan warga saat berkendara sendiri diperkenankan tidak menggunakan masker.

“Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian,” kata Sambodo.

Berikut isi Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020:

Pergub ini berisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

3. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

4. Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

5. Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. (hop)