Riki Erwinda

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 26 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lokasi check point Jalan Raya Kalimalang, Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur diberikan sanksi.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, para pelanggar yang umumnya tidak memakai masker dan kelebihan muatan ini terjaring operasi tertib masker.

“Hal ini kami lakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya (16/9).

Riki menuturkan, dalam kegiatan pengawasan tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 45 petugas gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.

“Ke-26 pelanggar ini telah kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,” tandasnya. (hop)