Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) periode 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut paska ditetapkan tersangka Alex Noerdin langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (16/9).
Eben mengatakan, Alex Noerdin nantinya akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.
“Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021, tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel. Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian USD 30,2 juta.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS,” ungkap Eben. (ant)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment