Alex Noerdin

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut paska ditetapkan tersangka Alex Noerdin langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (16/9).

Eben mengatakan, Alex Noerdin nantinya akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.

“Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021, tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel. Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian USD 30,2 juta.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS,” ungkap Eben. (ant)