Rika Aprianti

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menonaktifkan Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono. Hal itu buntut dari kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang beberapa hari lalu.

Untuk diketahui, kebakaran maut tersebut menyebabkan 49 napi tewas serta puluhan napi luka-luka.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan perihal dicopotnya Kalapas Kelas I Tangerang.

Rika menuturkan, Viktor dinonaktifkan hari ini, Jumat (17/9). Alasannya penonaktifkan itu agar memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

“Ya, benar (dinonaktifkan), dalam rangka proses pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/9).

Masih dari keterangan Rika, sebagai pengganti jabatan itu diambil alih oleh Nirhono Jatmokoadi selaku Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

“(Penggantinya) Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor, Selasa (14/9), berkenaan kasus kebakaran.

“Semalam (Selasa malam) sekitar pukul 10.00 WIB, (Kalapas) selesai menjalani pemeriksaan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (ant)