Headline

Menritekdikti Larang Capres-Cawapres Datang ke Kampus

Kastara.id, Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir menegaskan, sesuai undang-undang yang ada, semua calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) termasuk semua yang terkait dalam politik tidak boleh melakukan kegiatan di dalam kampus.

“Kampus bukan tempat untuk kampanye partai politik maupun kampanye calon presiden maupun calon wakil presiden. Ini harus betul-betul dilakukan. Sehingga kampus betul-betul untuk pengembangan akademik ke depan untuk meningkatkan kualitas sumber daya,” kata Menristekdikti kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta (16/10).

Soal kemungkinan terjadinya polemik antara ranah politik dan ranah akademik, Menristekdikti M. Nasir mengatakan, yang namanya kampus bukan dilihat dari ranah akademik dan politik. Namun, kalau orang akan datang ke kampus dia adalah seorang yang ditetapkan sebagai calon, menurut Menrisekdikti, itu related party transaction, ada hubungan istimewa. “Ini harus kita paham betul,” tegasnya.

Mengenai apakah larangan memasuki kampus itu juga berlaku bagi Presiden yang berstatus sebagai Calon Presiden, Menristekdikti M. Nasir mengatakan, Presiden adalah sebagai kepala negara bukan sebagai calon.

“Saya selalu mendampingi Presiden dalam hal ini, belum pernah saya mendengar beliau kampanye dalam kampus,” ungkap Menristekdikti.

Bisa saja calon presiden/calon wakil presiden datang ke kampus, lanjut Menristekdikti, asal syaratnya satu, itu permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan para calon yang telah ditetapkan didatangkan semua.

Menristekdikti menunjuk contoh di Amerika Serikat, dimana mungkin saja kandidat presiden/wakil presiden mendatangi kampus bersama-sama untuk melakukan debat yang diselenggarakan oleh KPU, bukan sosialisasi. Kalau demikian, Menristekdikti mempersilakan.

“Tapi bukan sebagai datang orang per orang. Perorangan datang ke sini, tidak lagi, bukan per individu. Ini harus kita pahami betul. Kalau itu dilakukan per individu, ini enggak boleh. Akan terjadi nantinya adalah walaupun datang hanya kuliah umum, ini terjadi related party transaction hubungan istimewa, enggak boleh,” pungkas Menristekdikti. (put)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…