Nabi Muhammad SAW

Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke polisi atas tuduhan penistaan agama. Hal ini menyusul tindakan Sukmawati yang membanding-bandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Presiden Pertama Indonesia, Soekarno.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Korlabi, Novel Bamukmin menjelaskan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11). Saat itu menurut Novel, pihaknya mendampingi seseorang bernama Ratih yang berniat melaporkan Sukmawati. Novel mengatakan, Ratih melaporkan atas nama pribadi sebagai seorang muslimah yang tersinggung atas tindakan Sukmawati.

Saat memberikan keterangan pada Sabtu (16/11), Novel menambahkan Korlabi hanya mendampingi agar kasus ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Itulah sebabnya Novel meminta polisi segera mengusut kasus ini. Novel berharap hukum ditegakkan dengan adil bagi seluruh bangsa Indonesia.

Novel memaparkan, laporan Ratih itu tercatat dengan nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumya, saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri pada Senin (11/11), Sukmawati melontarkan pernyataan kontrovesial. Pada acara bertema ‘Bangkitkan Nasionalisme bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’ di Gedung Tribrata, Jakarta, adik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu membandingkan peran Nabi Muhammad SAW dan Soekarno dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Sukmawati berkomentar dengan nada bertanya, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan Indonesia?

Sukmawati juga pernah dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama. Hal ini lantaran saat mengisi acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, 28 Maret 2018 di Jakarta Convention Center, Senayan, Sukmawati menyebut kidung ibu pertiwi Indonesia lebih indah dari alunan azan. Namun polisi akhirnya menghentikan kasus ini dengan dalih tidak ada unsur pelanggaran pidana. Selain itu Sukmawati juga telah menyampaikan permintaan maaf atas pusinya. (rso)