Demo Buruh

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus Upah Minimum Kabupaten (UMK). Nantinya pemerintah hanya akan menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai satu-satunya acuan pemberian upah minimum.

Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, rencana tersebut masih bersifat wacana. Titus menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian terkait rencana tersebut.

Titus menjelaskan, rencana penghapusan UMK terkait dengan omnibus law yang disampaikan Presiden Jokowi. Omnibus Law adalah sebuah undang-undang (UU) yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Jika mengacu pada omnibus law maka harus ada revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya dalam UU 13/2003 disebutkan upah minimum mengacu pada upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan menolak rencana penghapusan UMK. Said mengatakan, rencana itu sangat tidak masuk akal dan hanya akan memiskinkan pekerja. Said yakin nantinya para pengusaha akan berlomba-lomba membayar pekerja hanya sesuai UMP.

Said mencontohkan, UMP Jawa Barat pada 2019 sebesar Rp 1.668.372. Sedangkan UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Rp 4.234.010 di Kabupaten Karawang dan terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.714.673. Jika UMK dihapus, maka pekerja di Karawang akan menerima upah sebesar Rp 1,6 juta.

Itulah sebabnya Said menyebut, rencana penghapusan UMK adalah kebijakan ngawur. (ars)