Pungli

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, salah satunya bebas dari pungutan liar (pungli). Untuk mewujudkannya, dilakukan pencanangan dan penandatanganan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021 (16/11).

Acara tersebut turut dihadiri Menkopolhukam RI, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang hadir secara langsung menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak dalam menguatkan dan meneguhkan komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota bebas pungli.

“Sebelumnya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja bersama di dalam menangani persoalan pungli di Jakarta. Terkait hal ini, Jakarta menyatakan komitmennya di seluruh wilayahnya, kita ini secara administrasi terbagi menjadi enam wilayah. Semoga seluruh wilayah bebas dari pungli,” ujar Gubernur Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Anies menjelaskan bahwa penyebab terjadinya pungli sebagian besar karena penyalahgunaan sistem. Namun, ia juga menjabarkan, ada tiga faktor yang bisa menyebabkan terjadinya pungli, yakni faktor kebutuhan, keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem.

“Pada faktor kebutuhan, seluruh jajaran di DKI Jakarta diberikan tunjangan yang  mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan, karena sudah dicukupi. Kedua, pada sistem, saat ini di Jakarta hampir semuanya dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan hampir semua dilakukan secara digital, di mana kita memiliki JAKI (Aplikasi Jakarta Kini). Terakhir, keserakahan ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, Insya Allah akan memberikan efek jera. Jadi, kita berharap bahwa tiga faktor di mana terjadi pungutan-pungutan liar mudah-mudahan bisa kita kendalikan,” tambah Gubernur Anies.

Komitmen mewujudkan kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang salah satunya mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan pungutan liar dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi. Unit Pemberantasan Pungutan Liar merupakan kolaborasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya  menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan aksi nyata pada 2021 dengan melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, berbagai macam inovasi pelayanan publik terus dikembangkan dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan publik secara transparan dan akuntabel antara lain melalui:
– Digitalisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Mall Pelayanan Publik,
– Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi secara Online,
– Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) secara terpadu,
– Membuka kanal pengaduan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik,
– Implementasi Jakarta Development Colaboration Network (kini dikenal sebagai Festival Kolaborasi Jakarta) yang merupakan koloborasi  dengan berbagai stakeholder dalam membangun kota Jakarta di mana Pemerintah sebagai kolaborator dan masyarakat sebagai co-creator,
– Implementasi aplikasi Jaki sebagai platform berbagai layanan di Jakarta,
– Implementasi aplikasi Jakpreneur yang merupakan platform untuk mewadahi masyarakat kreatif dan inovatif  agar dapat memajukan usaha berskala mikro, kecil hingga menengah.

Pemprov DKI berkomitmen memastikan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar berjalan secara efektif, antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, Sumber Daya Manusia, dan kecukupan anggaran, serta sinergisitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dengan semua pihak.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga terus mengajak seluruh pihak terkait dalam mengambil peran untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayah kerja masing-masing. (hop)