Kastara.id, Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi di kompleks Alam Raya, Tangerang, Banten.
Dua orang tersangka yang diringkus di lokasi, salah satunya merupakan buronan kasus narkoba di 2013 lalu. “Iya, atas nama Anyu,” kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sulistriandriatmoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/1).
Selain Anyu, petugas juga mengamankan tersangka atas nama Lauw yang bertugas membantu melakukan produksi sekaligus meracik bahan-bahan ekstasi. Pabrik ekstasi ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Niko dari balik lapas.
Selain menangkap dua orang tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan pil ekstasi, dua mesin pembuat ekstasi dan mesin cetak logo ektasi. (rud)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment