Strategi KPU

Kastara.id, Jakarta – Penambahan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, KPU masih mempunyai sisa anggaran tahun lalu. “Dana sudah dijelaskan oleh Ketua KPU. Bahwa anggarannya sudah ada, tapi tidak dipakai di 2017,” ujar Mendagri di Jakarta, Kamis (18/1).

Mendagri menegaskan, KPU dapat mengajukan lagi ke pemerintah, dan badan anggaran. Dia mengimbau, agar penetapan parpol tidak mengganggu tahapan pemilu 2019.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, tambahan dana Rp 68 miliar untuk proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2019. (npm)