Kastara.ID, Jakarta – Tiga pelanggar yang terjaring giat tertib masker di Jalan Raya Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (17/1), disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, dalam giat ini pihaknya melibatkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub serta aparatur kelurahan dan kecamatan dibantu petugas TNI dan Polisi.
“Para pelanggar kita data dan sanksi membersihkan sampah di lokasi,” tuturnya.
Menurut Djaharuddin, giat ini merupakan implementasi dari Pergub 79 dan Pergub 88/101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Petugas juga melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan kepada pengguna jalan,” tandasnya. (hop)
kastara.Id,Depok - Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Leave a Comment