Investasi

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti karena penawaran yang dapat merugikan masyarakat tersebut masih marak terjadi saat ini. Perusahaan harus memiliki izin untuk menawarkan produk investasi kepada masyarakat,” jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan M. Syist.

Entitas-entitas ilegal tersebut biasanya menawarkan peluang bisnis dan/atau investasi daring melalui pelatihan, seminar, dan edukasi dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi, pendapatan tetap, maupun bagi hasil untuk menarik calon nasabah. Selain itu, pantauan juga dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Untuk mencegah berlangsungnya kegiatan usaha ilegal di bidang PBK tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti,” tandas Syist.

Syist menjelaskan, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap kedua ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan. “Sanksinya yaitu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” ungkap Syist.

Untuk menarik calon nasabah, biasanya perusahaan ilegal tersebut memberikan penawaran melalui situs, sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dsb), kanal Youtube, dan media lainnya. Adapun modus-modus yang sering digunakan adalah:
1. Melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Pialang berjangka ilegal tersebut mewarkan kontrak berjangka (biasanya forex, index, komoditi, dan produk mata uang kripto) kepada masyarakat, biasanya dengan margin yang rendah.
2. Melakukan duplikasi/mendompleng situs pialang berjangka legal yang memiliki izin usaha dari Bappebti dengan menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal. Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal.
3. Menawarkan bagi hasil. Nasabah diminta menyetorkan sejumlah dana dan pihak perusahaan yang akan melakukan transaksi dari dana tersebut dan keuntungan akan dibagi dengan jumlah persentase tertentu.
4. Memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dan jangka waktu tertentu. Mereka menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.
5. Seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak berjangka, namun kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK (biasanya menggunakan Skema Piramida/Skema Ponzi).
6. Menjadi Introducing Broker (IB) dari pialang luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator dunia, misalnya International Financial Services Commission (IFSC) di Belize, Cyprus Securities and Exchange Commission (CYSEC) di Siprus, Financial Conduct Authority (FCA) di London, dan British Virgin Islands Financial Services Commission (BVI FSC) di Kepulauan Virgin Britania Raya. Meskipun telah memiliki legalitas dari regulator internasional, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Republik Indonesia harus memiliki izin usaha dari Bappebti.
7. Mencatut legalitas dari Bappebti dan lembaga pemerintah lainnya, biasanya dengan menampilkan logo, untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.
8. Menyelenggarakan seminar, edukasi, dan pelatihan di bidang perdagangan berjangka dengan penarikan margin untuk tujuan transaksi, tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Di awal tahun 2019, Bappebti telah memblokir 63 domain pialang berjangka ilegal, dan sepanjang tahun 2018, Bappebti telah memblokir 161 domain (domain terlampir). Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta sejumlah perusahaan penyedia jasa situs internet dan tempat pendaftaran domain yang ada di Indonesia.

“Pemblokiran yang dilakukan ini merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan Bappebti secara berkesinambungan,” pungkas Syist.

Untuk itu, masyarakat diingatkan kembali dan diminta agar selalu memastikan legalitas dari pemerintah terlebih dahulu terhadap perusahaan yang menawarkan investasi sebelum melakukan investasi. Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui situs: https://www.bappebti.go.id. (mar)