MUI

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Panja Vaksin DPR RI untuk memanggil pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, hingga kini belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan (booster).

Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung menyebut sudah tidak ada lagi alasan Kementerian Kesehatan untuk tidak menggunakan vaksin halal. Menurut dia, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.

“Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin merah putih,” ungkap Azrul di Jakarta, Jumat (18/2).

Azrul menjelaskan, MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat Muslim. Sebab, jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal dan tidak layak untuk diberikan kepada umat Muslim.

“Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam,” terangnya.

MUI sendiri, lanjutnya, menekankan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah.

“Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal,” sambungnya. (ant)