Headline

Jemaah Haji Kuota Cadangan Diumumkan Saat Pelunasan Kedua

Kastara.id, Jakarta – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi pada penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Namun berbeda dengan dua tahun sebelumnya, rilis tersebut tidak dibarengi dengan pengumuman calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan.

“Calon jemaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan akan diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua,” terang Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, dalam keterangan Kemenag (17/3).

Menurut Nafit, pihaknya sudah mengidentifikasi calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. Sebab mereka diambil dari antrian berikutnya dari jemaah haji yang sudah dirilis berhak melakukan pelunasan.

“Pengumuman kuota cadangan ditunda karena masukan dari daerah. Ada masukan bahwa skema tahun lalu di mana rilis dilakukan bersamaan, justru membuat beberapa jemaah kuota cadangan menjadi salah paham,” tuturnya.

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang lunas tunda tahun sebelumnya dan jemaah haji urutan masuk kuota tahun ini yang belum berhaji, telah berusia 18 tahun, atau sudah menikah.

Tahap kedua dibuka jika saat pelunasan tahap pertama ditutup, masih ada sisa kuota. Sisa kuota itu diperuntukkan bagi jemaah dengan urutan sebagai berikut:
1. Jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama;
2. Jemaah masuk kuota tahun ini yang berstatus sudah haji;
3. Penggabungan suami/istri dan anak kandung/ortu yang terpisah;
4. Jemaah lanjut usia minimal 75 tahun dan dapat didampingi 1 orang pendamping; dan
5. Jemaah yang masuk dalam kuota cadangan.

Sebagaimana tahun sebelumnya, Ditjen PHU memberi kesempatan kepada jemaah yang masuk dalam status cadangan sebanyak 5 persen dari total kuota atau sekitar 10.200 orang.

“Kami saat ini masih menunggu Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menyusul kemudian Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen PHU tentang pelunasan. Kemungkinan proses pelunasan tahap pertama itu akan dilakukan pada awal April,” tegas Nafit. (nad)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…