Masker

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto secara resmi melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai hari ini, Rabu (18/3), hingga Juni 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Beleid diteken pada Senin (16/3) lalu dan diundangkan pada Selasa (17/3), serta berlaku mulai hari ini.

Keputusan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

“Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut,” ungkap Agus dalam Permendag 23/2020.

Agus mengatakan, larangan sementara ini akan berlaku sampai tiga bulan ke depan, dan menekankan bila larangan ini dilanggar, maka eksportir yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pemerintah.

Secara rinci, larangan ekspor sementara berlaku pada produk antiseptik, terdiri dari antiseptik hand rubhand sanitizer, dan sejenisnya yang berbasis alkohol. Kemudian, untuk bahan baku masker, berlaku untuk kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven yang terbuat dari filamen maupun nonfilamen.

Selanjutnya, larangan ekspor juga berlaku untuk alat pelindung diri medis dan pakaian bedah. Terakhir, juga untuk masker bedah dan masker lainnya yang berbahan nonwoven.

Sebelumnya, pengumuman kasus positif virus corona perdana di Indonesia langsung membuat harga produk-produk kesehatan melambung tinggi. Sementara ketersediaan pasokan terus menipis, seperti masker, hand sanitizer, hingga cairan disinfektan.

Saat ini, setidaknya sudah ada 172 kasus positif virus corona di Tanah Air. Dari jumlah itu, sembilan orang sembuh, tujuh orang meninggal dunia, dan sisanya masih dirawat. (ant)