Forum Anak Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Forum Anak Kota Depok turut menyampaikan aspirasi dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2023. Terdapat sembilan usulan yang disampaikan.

Ketua Forum Anak Kota Depok, Buti Adia Darma menjelaskan, ada lima klaster hak anak yang terdapat dalam konvensi hak anak. Yaitu klaster satu hak sipil dan kebebasan, klaster dua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster tiga kesehatan dan kesejahteraan, klaster empat pendidikan pemanfaatan waktu luang dan budaya, serta klaster lima perlindungan khusus.

“Dari masing-masing klaster itu kami usulkan satu sampai dua aspirasi yang memang prioritas untuk kami sebagai anak-anak,” jelasnya yang dilansir laman resmi Pemkot Depok (17/3).

Buti Adia mengungkapkan, untuk klaster Hak sipil dan kebebasan pihaknya mengajukan pembangunan Kantor Sekretariat Forum Anak tingkat Kecamatan dan Kota. Termasuk meminta Pemerintah Kota Depok melakukan pendataan, sosialisasi, serta memaksimalkan pembuatan massal kepemilikan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selanjutnya klaster Hak lingkungan dan pengasuhan alternatif, lanjut Buti Adia, Forum Anak Depok ingin korban pernikahan anak agar dapat melanjutkan sekolah khusus, serta sosialisasi pendewasaan usia pernikahan dengan sasaran anak dan orang tua. Lalu sosialisasi pola asuh anak bagi orang tua serta tindak lanjut rehabilitasi dan penegasan terkait korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara untuk klaster hak kesehatan dan kesejahteraan, pihaknya meminta Pemkot Depok menyediakan bak sampah berbeda antara daur ulang benda dan pupuk, serta penyediaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di setiap kecamatan, dan sosialisasi pengolahan daur ulang sampah.

“Kemudian didukung oleh adanya pembuatan tim kreatif daur ulang sampah per RW, melakukan program bincang sehat terkait stunting, serta melakukan pendataan dan pemantauan gizi pada anak,” ujarnya.

Lanjut Buti Adia, aspirasi Forum Anak pada klaster empat adalah mengoptimalkan dan membangun secara menyeluruh terkait Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri bagi penyandang disabilitas, serta mewajibkan guru untuk dapat mempelajari bahasa isyarat.

Sedangkan untuk klaster lima Hak Perlindungan Khusus, pihaknya mengusulkan pengembangan program Sharing for Caring di kecamatan dan kelurahan, serta sosialisasi kepada kepala instansi untuk meminimalisir terkait anak yang dipekerjakan di bawah umur. Selain itu, melakukan pendataan agar tetap dapat melanjutkan sekolah khusus, dan menyediakan tempat penyaluran hobi yang positif bagi pekerja anak.

“Terakhir, melakukan sosialisasi pentingnya kesehatan mental dengan menyebarluaskan nomor telfon terkait yang dapat melakukan rehabilitasi korban perundungan dan menyediakan tempat cerita bagi sesama,” tandasnya. (dha)