Kastara.ID,Depok – Bangunan  roti yang berada di Jalan Raya Bogor Simpangan RW 20 Kelurahan Sukamaju, Sukmajaya  melanggar Garis Sempadan.

“Dari dokumen surat pernyataan, dokumen permohonan baik IPR, Siteplan hingga IMB, dari pihak PT. Indo Sukses Abadi untuk serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunannya, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar hingga berpotensi dikenakan sanksi pidana, karena bangunan tepat berada di bibir saluran air/sungai di belakang bangunan,” kata Kasno Ketua LSM Kapok Ahad(17/3).

Masih kata Kasno , berdasarkan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indo Sukses Abadi sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel wajib memberikan contoh suritauladan yang baik, bukan malah sebaliknya.

“Dari dokumen permohonan IMB, baik IPR, Siteplan dan IMB, serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar karena bangunan tepat berada di bibir saluran air di belakang bangunan,” katanya.

Bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, wajib dibongkar

Selain itu bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.
.
Kasno menduga, bangun outlet Holland Bakery di Simpangan Kota Depok itu  belum memiliki dua sumur resapan air sesuai yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/6321/IMB/SIMPOK/DPMTSP/2023 Tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.

Untuk itu Kasno mendesak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas dengan segera membekukan, menarik seluruh dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mengajukan surat pembongkaran bangunan outlet Holland Bakery tersebut.

Dengan adanya pemberitaan di media baik on line maupun cetak  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Depok,langsung sidak menangapin isu yang berkembang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Suryana besama tim nya langsung mendatangi Holland Bakery yang lagi ramai dibicarakan mastrakat Depok

Kasno ucapkan beribu ribu terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok  Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Depok Suryana yang telah menanggapi dan bergerak cepat Investigasi turun kelapangan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Depok Suryana mengatakan,Akan memanggil pemilik gedung  Holland Bakery  agar, dia menyesuaikan bangunan yang telah diberikan izin oleh Pemerintah Kota Depok.