Headline

Saat Mudik, Inilah Kendaraan yang Dikecualikan One Way dan Gage

Kastara.ID, Jakarta – Kepolisian menerapkan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang tidak terjaring mekanisme satu arah (one way) dan ganjil-genap (gage) selama arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Adapun skema pengecualian tersebut berlaku bagi kendaraan masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi kebijakan one way di sejumlah tol yang sudah ditetapkan.

“Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap,” demikian tulis keterangan skema rekayasa lalu lintas arus mudik dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Senin (18/4).

Di samping kendaraan masyarakat sekitar, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.

Berikutnya kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri. Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Kemudian kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian.

“Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way,” jelasnya.

Meski begitu, Polri menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian. Di bawah ini daftar lokasi dan waktu pelaksanaan rekayasa lalu lintas:

A. Arus Mudik
1. Kamis, 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
2. Jumat, 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.
3. Sabtu, 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.
4. Ahad, 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

B. Arus Balik
1. Jumat, 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
2. Sabtu, 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.
3. Ahad, 8 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…