Kastara.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menyatakan data nasabah wajib dirahasiakan atau hanya bisa digunakan untuk kepentingan perpajakan. “Bahwa semua data yang terkait dengan perpajakan seseorang atau perusahaan itu, wajib dirahasiakan dan tidak boleh disalahgunakan,” kata Darmin di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5).

Darmin mengakui bahwa akses keterbukaan informasi data nasabah ini dapat disalahgunakan apabila tidak dibuat aturan untuk Ditjen Pajak. Oleh sebab itu, lanjutnya, pihak Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 dibuat untuk memenuhi syarat sebagai anggota negara-negara G20 yang menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI).

“Dalam pelaksanaannya Menkeu (Menteri Keuangan-red) dapat membuat aturan main dan aturan pelaksanaan. Sehingga untuk menjaga supaya dampak atau hasil positifnya tidak kelebihan urusan oleh hal-hal yang negatif, maka solusinya adalah dibuat aturan main, dibuat akuntabilitas di dalam Ditjen Pajak sendiri,” ujarnya.

Selain itu tambah Darmin, Kemenkeu juga dapat mengetahui kapan Ditjen pajak menggunakan atau memanfaatkan data tersebut. Kemenkeu sendiri bertindak sebagai pengawasan bagi Ditjen Pajak. “Jadi kalau ada informasi yang masuk ke sistem, kapan itu dibuka oleh seorang petugas pajak? Dan apa yang harus dia lakukan pada waktu dia sudah membuka? Itu semua secara sistem juga bisa dideteksi. Bisa diketahui komputer yang mana yang akses data yang masuk,” katanya.

Darmin pun mengatakan bahwa Ditjen Pajak dapat dituntut dengan ancaman yang ada di Undang-Undang KUP. “Jadi ini untuk balance saja, dia bisa diancam di KUP,” ujar Darmin. (septri)