Kastara.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa nasabah tak perlu khawatir ataupun takut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 dibuat untuk memenuhi syarat sebagai anggota negara-negara G20 yang menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI). “Perppu ini tidak akan disalahgunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), jadi data-datanya yang dimilikinya aman terjaga,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5).

Menurutnya, Ditjen Pajak bakal memeriksa dan menggunakan keterbukaan akses pajak sesuai dengan aturan yang ada, dan diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan.

“Saya ingin yakinkan kepada masyarakat Indonesia bahwa tata kelola di dalam Ditjen Pajak dalam rangka mengelola dan mendapatkan informasi, bagaimana mereka mendapatkan informasi dan prosedur dan protokol atau dalam rangka menggunakan informasi tersebut akan diatur sangat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi turunan Perppu, sehingga tujuan mendapatkan informasi keuangan dalam rangka kepentingan pajak tidak disalahgunakan,” ujar Menkeu menjelaskan.

Sri Mulyani mengatakan, data dari nasabah yang memiliki saldo di atas US$250 ribu akan dapat diakses oleh pihak internasional, atau untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI). “Kalau di atas itu, maka subjek akses informasi dilakukan seluruh dunia. Dan karena kita masuk, maka kita gunakan aturan itu,” katanya.

Selain itu, Menkeu juga menekankan keamanan atas kewenangan ini tidak perlu dikhawatirkan oleh para Wajib Pajak karena apabila terdapat hal-hal yang menyimpang dapat dilaporkan ke  whistleblowing system Kemenkeu pada alamat wise.kemenkeu.go.id. “Kemenkeu akan memperkuat whistleblowing system jika ada masyarakat yang mengadukan aparat Pajak yang ingin menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya. (septri)