Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 35 petugas gabungan melakukan penertiban minuman keras (miras) di kawasan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (17/5) malam hingga Sabtu (18/5) dinihari.
Hasilnya 46 botol miras dari bebagai merk dan ukuran berhasil diamankan petugas.
“Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Fajar Eko Satriyo, Camat Cipayung, Fajar Eko Satriyo, Sabtu (18/5).
Dijelaskan Fajar, petugas gabungan tersebut terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Ia menambahkan, penertiban penjualan miras itu juga dilakukan di Jl Raya Ceger, Jl Mabes Hankam, Jl Pintu II TMII, Jl Raya Setu Cilangkap, dan sejumlah titik lainnya.
Seluruh botol miras itu diamankan di kantor dan untuk selanjutnya akan dimusnahkan. (hop)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment