miras

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 35 petugas gabungan melakukan penertiban minuman keras (miras) di kawasan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (17/5) malam hingga Sabtu (18/5) dinihari.

Hasilnya 46 botol miras dari bebagai merk dan ukuran berhasil diamankan petugas.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Fajar Eko Satriyo, Camat Cipayung, Fajar Eko Satriyo, Sabtu (18/5).

Dijelaskan Fajar, petugas gabungan tersebut terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

Ia menambahkan, penertiban penjualan miras itu juga dilakukan di Jl Raya Ceger, Jl Mabes Hankam, Jl Pintu  II TMII, Jl Raya Setu Cilangkap, dan sejumlah titik lainnya.

Seluruh botol miras itu diamankan di kantor dan untuk selanjutnya akan dimusnahkan. (hop)