Headline

Eksepsi Terdakwa Pemilik Senpi Ilegal dan Peluru Tajam Ditolak

Kastara.ID, Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Habil Marati, terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam terkait Aksi 22 Mei 2019 lalu.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa Habil Marati dan penasihat hukum terdakwa Habil Marati tidak dapat diterima,” kata Haryono selaku hakim ketua saat membacakan putusan sela (17/10).

Lebih lanjut, hakim menilai dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat dan lengkap, tidak sebagaimana anggapan pihak terdakwa. Selain itu, dakwaan juga telah menyebutkan secara jelas peran masing-masing pelaku tindak pidana baik yang menyuruh dan membeli senpi serta adanya pemberian uang dari terdakwa. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…