Kastara.ID, Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Habil Marati, terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam terkait Aksi 22 Mei 2019 lalu.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa Habil Marati dan penasihat hukum terdakwa Habil Marati tidak dapat diterima,” kata Haryono selaku hakim ketua saat membacakan putusan sela (17/10).
Lebih lanjut, hakim menilai dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat dan lengkap, tidak sebagaimana anggapan pihak terdakwa. Selain itu, dakwaan juga telah menyebutkan secara jelas peran masing-masing pelaku tindak pidana baik yang menyuruh dan membeli senpi serta adanya pemberian uang dari terdakwa. (rya)
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Leave a Comment