UNCITRAL

Kastara.ID, New York – Indonesia berhasil terpilih kembali sebagai anggota United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) periode 2019-2025, yang pemilihannya telah berlangsung pada rangkaian Sidang Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-73 di New York, Amerika Serikat, kemarin (17/12)

Indonesia bersama dengan 6 (enam) negara lainnya, yaitu Singapura, Jepang, Tiongkok, Viet Nam, Korea Selatan, dan Malaysia terpilih untuk duduk sebagai anggota UNCITRAL periode 2019-2025 untuk Kelompok Asia Pasifik. Dalam pemilihan yang berlangsung tertutup tersebut, Indonesia berhasil mengantongi 160 suara (dari total 193 negara yang hadir dan memiliki hak suara) dan mendapatkan peringkat ke-3 pada Kelompok Asia Pasifik.

Terpilih kembalinya Indonesia sebagai anggota UNCITRAL merupakan kepercayaan masyarakat internasional atas peran aktif indonesia selama ini di bidang hukum perdagangan internasional. Dengan kembali mendapat kesempatan untuk duduk sebagai anggota, Indonesia berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif dalam upaya harmonisasi dan unifikasi aspek hukum dagang internasional dan mendorong pembahasan hukum perdagangan internasional yang progresif dalam kerangka UNCITRAL guna menghadapi tantangan global perdagangan internasional.

Sebelumnya, Indonesia telah terpilih menjadi anggota UNCITRAL sebanyak dua kali, yaitu untuk periode 1977-1983 dan 2013-2019. (put)