Headline

Kurangi Polusi, Uji Emisi Kendaraan Bermotor Digelar Kemenpora

Lastara.ID, Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar uji emisi kendaraan bermotor, Senin (18/12) mulai pukul 08.00 WIB. Bertempat di halaman kantin Kemenpora, uji emisi ini ditujukan untuk kendaraan-kendaraan roda empat dan roda dua di lingkungan Kemenpora.

Kepala Biro (Karo) Humas dan Umum Kemenpora RI Triyono menjelaskan, uji emisi ini sejatinya merupakan program dari Pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Karena itu Kemenpora sebagai salah satu unit Pemerintah juga ikut menyukseskan program ini.

“Uji emisi ini kan sebetulnya program dari Pemerintah. Kami sebagai salah satu unit Pemerintah juga harus menjalankan apa yang sudah dicanangkan. Dalam arti kita harus bisa membantu Pemerintah dalam mengurangi polusi udara,” tutur Karo Triyono.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam melakukan uji emisi ini Kemenpora bekerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan perkiraan uji emisi ini diikuti sekira 200 kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi.

“Hari ini kami coba maksimalkan, dengan harapan teman-teman ikut andil dalam mengurangi polusi udara khususnya karbondioksida,” terang Karo Triyono.

Karo Triyono berharap adanya uji emisi ini bisa membantu program Pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Pasalnya dengan uji emisi ini, untuk kendaraan yang tidak lulus pasti akan dilakukan perbaikan supaya kemudian bisa lulus uji emisi berikutnya.

“Karena ada sebagian besar daerah sudah menerapkan hasil uji emisi untuk mungkin perpanjangan STNK, mungkin juga untuk parkir. Nah, kami fasilitasi uji emisi ini untuk keperluan itu,” beber Karo Triyono.

“Dan tadi informasi dari teman-teman KLHK, untuk tilang nantinya ada kecenderungan menggunakan hasil uji emisi,” sambung Karo Triyono sembari menyebut para pemilik kendaraan bermotor di lingkungan Kemenpora antusias mengikuti uji emisi ini.

Adapun landasan hukum uji emisi ini yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L. Serta surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor: S./217/SET/PHKT/PKL.3/II/2023 tanggal 17 November 2023 perihal Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kementerian Lembaga. (sla)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…