Kastara.ID, Depok – Kepala SMP Negeri se-Kota Depok mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa yang disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, Sabtu (19/1).

Sutarno menjelaskan tentang poin-poin perubahan yang ada dalam Perpres yang baru. “Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang diubah terakhir dengan Perpres No. 4 tahun 2015,” paparnya.

Menurutnya, perpres baru ini memiliki struktur yang lebih sederhana. Efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel.

“Perpres ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD yang dilatarbelakangi tentang pentingnya/urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa, perlunya mekanisme kontrol yang kuat, serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha,” papar Tarno.

“Ini merupakan komitmen Pemkot Depok dalam menciptakan pemerintah yang bersih di lingkungan Dinas Pendidikan dengan melakukan pemutakhiran sumber daya manusia serta pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, dan penatausahaan aset daerah atas belanja modal,” imbuhnya.

Kabid Sarpras Disdik juga meminta agar para Kepala SMP Negeri mulai melakukan penataan aset di unit kerjanya masing-masing untuk menghindari masalah yang mungkin saja terjadi di kemudian hari. (rud)