Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan, seiring perubahan gaya hidup masyarakat modern yang serba cepat dan pola konsumsi masyarakat mendorong berkembangnya peredaran dan penggunaan produk suplemen kesehatan.

“Suplemen kesehatan tidak sekadar digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan zat gizi, tapi juga dalam kondisi kebutuhan zat gizi yang meningkat di antaranya pada masa pertumbuhan, kehamilan dan lanjut usia,” ujar Sofiyani, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1).

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan peredaran suplemen kesehatan tidak memiliki izin edar, terutama yang dijual di e-commerce atau media online.

Terlebih pada masa pandemi COVID-19, jenis vitamin ilegal yang paling banyak ditemukan yakni vitamin D3 dan C.

Sementara anggota DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengajak warga cerdas saat membeli obat dan makanan termasuk suplemen kesehatan yang telah memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM.

“Mari kita cerdas mengonsumsi obat dan makanan termasuk suplemen kesehatan dengan cara Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa,” jelasnya.

Ia menambahkan, warga dapat mengecek obat dan makanan termasuk suplemen kesehatan sudah terdaftar menggunakan aplikasi BPOM Mobile.

“Pemanfaatan aplikasi BPOM Mobile memudahkan warga lebih cepat mengetahui apakah produk yang akan dikonsumsi sudah terdaftar dan aman dikonsumsi,” tandasnya. (hop)