Vaksinasi COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa dikenai dua sanksi sesuai dengan Perda DKI Jakarta dan Peraturan Presiden.

“Bagi yang menolak sesuai ketentuan peraturan dari perda diberikan sanksi sebesar Rp 5 juta. Yang kedua Pak Presiden menambahkan bagi yang menolak tidak akan diberikan bansos. Jadi kalau menolak, dapat dua, sudah tidak dikasih bansos, didenda,” kata Riza (18/2).

Dia mengatakan, sebelum penerapan sanksi itu, masyarakat yang menolak akan dicek terlebih dahulu.

“Kalau memang enggak memenuhi syarat kan enggak bisa didenda, yang memenuhi syarat, terdaftar, kemudian menolak ya mungkin pertama kita mengedukasi, musyawarah dulu diskusi mudah-mudahan tidak langsung dipidana,” ujar dia.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

Dalam Perpres itu dijelaskan setiap orang yang telah terdata dan tidak mengikuti program vaksinasi, akan dikenakan sanksi.

Ada tiga sanksi administratif yang diatur. Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga yakni denda.

Sementara berdasarkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI 19 Oktober 2020 lalu. Sanksi bagi penolak vaksin sendiri diatur dalam Pasal 30.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta,” dikutip dari Perda itu. (hop)