Vaksinasi

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bersedia membicarakan tentang sanksi yang akan diberikan kepada warga yang menolak mengikuti program vaksinasi Covid-19. Anies berdalih saat ini jumlah dosis vaksin Covid-19 masih sangat terbatas. Sehingga tidak tepat jika membicarakan perihal sanksi.

Saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya (18/2), menurut Anies, jangankan yang mau atau tidak, jumlah vaksinnya saja masih terbatas. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menilai perbincangan tentang sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi baru bisa dilakukan jika jumlah dosis yang diterima sudah melebihi total penduduk yang ada.

Saat vaksin yang tersedia masih sedikit. Sehingga menurut Anies vaksinasi hanya akan dilakukan kepada siapa yang bersedia saja. Kalau vaksinnya sudah lebih banyak dari jumlah penduduk barulah ketentuan tentang sanksi bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberian sanksi terhadap orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19 sangat penting. Riza menilai, vaksinasi Covid-19 berbeda dengan pemberian vaksin kepada anak-anak, seperti vaksin cacar, campak, dan polio.

Saat berbicara di Puskesmas Setiabudi, Jakarta Selatan (17/2), politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, jika seseorang menolak divaksin, akibatnya tidak hanya dirasakan oleh orang tersebut. Semua individu di sekitarnya akan pula merasakan dampaknya. Mulai dari keluarga hingga masyarakat luas.

Itulah sebabnya menurut Riza pemberian vaksin Covid-19 merupakan hal wajib bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin. Terlebih vaksin bukan sekadar membangun imun bagi diri sendiri, tetapi juga untuk menyelamatkan seluruh masyarakat.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sanksi yang bakal diterima bisa berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial (bansos). Pemprov DKI Jakarta juga telah aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dikatakan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta. (hop)