Pengendalian Banjir

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan selama ini sudah dan akan terus melaksanakan peningkatan kapasitas, pengerukan, dan penguatan turap kali atau sungai sebagai program strategis sejak 2017 untuk penanggulangan banjir.

Dudi Gardesi, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, memaparkan bahwa berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, yaitu peningkatan kapasitas kali/sungai terus dilakukan. Demikian juga dengan pengerukan, penguatan turap hingga gerebek lumpur untuk meminimalisir dampak banjir di DKI Jakarta.

Selain itu, menurutnya, permasalahan banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya perlu ditangani dan dikerjakan secara strategis serta melalui kerja sama dengan pihak lainnya, seperti Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota/Kabupaten di sekitar DKI Jakarta.

“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” ujarnya (18/2), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Dudi mencontohkan, Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta telah mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara berkala setiap tahun, salah satunya pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat. Selanjutnya, perbaikan turap Kali Krukut sudah dilakukan pada tahun 2018 hingga tahun 2021.

“Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat. Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan. Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program,” tegas Dudi.

Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meninjau lokasi pengerjaan terutama Kali Mampang agar dapat menyaksikan secara langsung apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depannya. “Ini terkait dengan keterbukaan informasi dan edukasi publik mengenai program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta baik yang sudah maupun yang sedang berjalan,” ujar Dudi Gardesi menutup keterangan tertulisnya.

Upaya-upaya yang telah dan sedang dilaksanakan dalam pengendalian banjir di DKI tersebut dalam rangka memberi tanggapan terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan dua gugatan (tuntutan) dari enam gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan dua gugatan dari enam gugatan diajukan. Adapun gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan adalah: Pertama, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Sementara terkait dengan gugatan hukum tersebut, Yayan Yuhanah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari keseluruhan enam gugatan.

“Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin. Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” ujarnya.

Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan. “Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini,” tutup Yayan dalam keterangan pers. (hop)