BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pihaknya siap menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan untuk pasien positif terinfeksi virus corona.

Meski demikian, kesiapan tersebut masih terkendala Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 52 huruf O, kata Fahmi, tercantum pengaturan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.

Sesuai regulasi itu, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya akan ditanggung langsung oleh pemerintah. Pelayanan kesehatan akibat bencana dalam masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19,” kata Fahmi, di Jakarta, Kamis (19/3).

BPJS Kesehatan bisa melakukan penagihan atau reimburse pada pemerintah, atau lewat mekanisme lain yang diatur pemerintah. Menurut Fahmi, situasi wabah pada akhirnya akan memiliki batasan waktu, sehingga Inpres dan Perpres khusus bisa ditetapkan dalam masa berlaku dan tujuan tertentu.

Penyebaran virus corona telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak 4 Februari, melalui Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Menurut Fahmi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah menetapkan situasi ini sebagai “Status Keadaan Tertentu” melalui surat keputusan Kepala BNPB No 9A/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia. BNPB telah memperpanjang masa berlaku status pada 29 Februari lalu, sampai 29 Mei 2020 dalam SK No 13.A/2020.

Berdasarkan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Saat ini, virus corona pun telah masuk dalam poin epidemi dan wabah penyakit, sehingga digolongkan menjadi bencana nonalam.

Peran baru BPJS Kesehatan ini sangat sejalan dengan arahan Presiden bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu, dan bersatu. (ant)