Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengamankan terduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya. Langkah yang dilakukan Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat di wilayah tersebut.

“Segera kami lakukan pengamanan kepada terduga ODGJ yang menganggu ketentraman masyarakat,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny seperti dilansir situ resmi Kota Depok (18/3).

Lienda menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tindakan selanjutnya. Yaitu bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) Depok.

“Koordinasi ini agar orang tersebut mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad mengatakan, pihaknya bersama tim melakukan pengamanan kepada ODGJ Rabu (17/03) kemarin. Bersama pekerja sosial masyarakat (PSM) setempat membawa terduga ODGJ ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor.

“Saat ini sedang dilakukan perawatan lebih lanjut,” tandasnya. (lan)