Pancasila

Kastara.ID, Jakarta – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada dua anggota Polda Metro Jaya mendapat sorotan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif. Dalam pernyataannya (18/3), Slamet menyebut proses persidangan terasa aneh sejak awal.

Slamet mengatakan, persidangan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar prosedur itu menunjukkan hukum di negeri ini semakin lucu. Slamet mempertanyakan, kalau kedua polisi itu bebas, siapa yang membunuh anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Slamet menambahkan, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan semakin menunjukkan proses persidangan hanyalah dagelan semata.

“Makin lucu aja negeri ini. Terus yang bunuh genderuwo? Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas. Tidak ada yang bisa diharapkan. Tunggu saja di pengadilan akhirat,” ujar Slamet.

Sementara anggota tim kuasa hukum keluarga enam anggota Laskar FPI yang dibunuh di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer (Km) 50, Aziz Yanuar mengatakan, sudah menduga kedua tersangka bakal divonis bebas.

Saat memberikan keterangan (18/3), Aziz mengatakan, sedari awal persidangan berlangsung sesat. Hal itu dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan.

“Kami sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” ujarnya.

Aziz menambahkan, dirinya belum bisa mengungkapkan apa langkah ke depan yang akan diambil pihak keluarga korban.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Timur memberikan vonis bebas terhadap dua anggota Polda Metro Jaya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya adalah terdakwa unlawful killing atau pembunuhan di luar prosedur terhadap enam anggota Laskar FPI.

Dalam persidangan di PN Jakarta Timur (18/3), Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam amar putusannya menyatakan, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun tindakan itu dilakukan dalam rangka pembelaan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Arif.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut Yusmin dan Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)