Sterilisasi Kucing Jantan

Kastara.ID, Depok – Menyambut Hari Jadi ke-23 Kota Depok, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) mengadakan sterilisasi kucing jantan domestik secara gratis. Kegiatan sterilisasi berlangsung selama tiga hari, yakni 25-27 April 2022.

“Ini merupakan salah satu kegiatan yang diadakan oleh DKP3 dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-23 Kota Depok pekan depan. Lokasi sterilisasi kita adakan di Puskeswan Sawangan serta Alun-Alun Kota Depok, mulai pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala DKP3 Widyati Riyandani yang dimuat situs resmi Pemkot Depok, Selasa (19/4).

Widyati mengatakan, terdapat sejumlah syarat bagi pemilik kucing yang ingin hewan peliharaannya disterilisasi. Antara lain merupakan warga Depok dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok, dan satu KK hanya bisa mendaftarkan satu ekor kucing.

Kuota 23 ekor per hari dengan total 69 ekor. Kemudian hanya untuk kucing jantan domestik disertai bukti foto hewan tampak depan, samping dan belakang (full body).

“Untuk umur hewan minimal sembilan bulan, hewan dalam keadaan sehat, kucing yang disteril wajib dilakukan eartip. Lalu bagi yang sudah terdaftar akan diverifikasi oleh petugas dan dihubungi melalui Whatsapp terkait ketentuan dan jadwal sterilisasi terakhir. Apabila pemilik tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, maka kuotanya dinyatakan hangus,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk jadwal pendaftaran di Puskeswan Sawangan dilakukan pada Kamis, 21 April pukul 11.00 WIB, dengan link pendaftaran https://bit.ly/sterilpuskeswan. Sedangkan jadwal pendaftaran di Alun-Alun Kota Depok dilakukan pada Jumat, 22 April, pukul 11.00 WIB, dengan link pendaftaran https://bit.ly/steril_alun_alun.

“Dengan sterilisasi membuat populasi kucing menjadi sehat, terkendali dan bahagia,” tandasnya. (dha)