Bank Sampah

Kastara.ID, Jakarta – Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta kembali mengoperasikan Bank Sampah Unit (BSU) Si Pitung di Balai Kota DKI Jakarta sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Kepala Biro Umum Setda Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, operasional BSU Si Pitung mulai aktif seiring meningkatnya aktivitas di Balai Kota DKI Jakarta.

“Kami mengantisipasi sejak dini adanya peningkatan volume sampah dengan mengoperasikan kembali BSU Si Pitung sempat terhenti saat diterapkan PSBB pada awal April 2020,” ujarnya (18/6).

Budi menjelaskan, BSU Si Pitung memiliki anggota yang terdiri dari petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) cleaning service yang bertugas di Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

“Mereka wajib melakukan pemilihan sampah yang dapat didaur ulang seperti botol plastik, kardus dan sebagainya untuk disetorkan ke BSU Si Pitung,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil penjualan sampah daur ulang dikembalikan kepada PJLP cleaning service yang rutin melakukan pemilahan. Pada tanggal 17 Juni 2020, total pemilahan sampah daur ulang yang terkumpul sebanyak 581 kilogram dengan nilai jual Rp 719.400.

“Uang penjualan dibagi sesuai besaran hasil pemilahan sampah yang dikumpulkan para petugas kebersihan. Semakin rajin mengumpulkan, semakin besar penghasilan tambahan bagi petugas cleaning service,” tandasnya. (hop)