Jakut

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bakal membatasi peserta upacara peringatan HUT ke- 493 Kota Jakarta hanya 50 orang, pada Senin (22/6) nanti.

Kepala Bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Utara Win Bawar Gayo menjelaskan, selain melakukan pembatasan jumlah peserta, pelaksanan upacara di Plaza Barat Kantor Wali Kota ini juga akan menerapkan jaga jarak fisik, menggunakan masker dan mewajibkan cuci tangan pakai sabun.

“Ini adalah upacara pertama di masa pandemi COVID-19. Karena itu, pelaksanaanya harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan,” katanya (18/6).

Walau merupakan agenda resmi, dipastikan Win pelaksanaan upacara tidak akan menghadirkan tim paduan suara. Hal itu lantaran mempertimbangkan aspek protokol kesehatan COVID 19.

Dilanjutkan Win, pelaksanaan upacara tidak hanya di tingkat kota. Nantinya camat dan lurah akan menggelar upacara serupa di kantor kecamatan.

“Jumlah pesertanya juga dibatasi hanya 30 orang,” tandasnya. (hop)