COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19. Seiring dengan menerapkan 3T, vaksinasi COVID-19 juga digalakkan pada sejumlah kelompok prioritas. Kendati demikian, masih dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Mengingat, vaksinasi COVID-19 saat ini hanya mengurangi dampak keterpaparan, masih terdapat kemungkinan tertular dan menularkan virus COVID-19 jika longgar terhadap protokol kesehatan dalam keseharian. Hal ini terlihat dari kasus positif yang masih fluktuatif dan kini mengalami kenaikan. Butuh kerja bersama untuk memutus rantai penularan ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tari Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 45.030 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 33.772 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 9.128 positif dan 24.644 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 5.716 orang dites, dengan hasil 677 positif dan 5.039 negatif.

Dwi juga menyebut, tren kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. Sebanyak 14,7% dari 9.128 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan rincian, yaitu 1.034 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 314 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan 6.835 kasus adalah usia 19-59 tahun dan 945 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.

“Untuk itu, penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi,” imbau Dwi, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Dwi juga menyampaikan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu. “Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 227.634 orang dites PCR. Sementara total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 463.089 per sejuta penduduk,” terangnya.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 2.914 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 108.728 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 746.312 kasus. Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 627.481 dengan tingkat kesembuhan 84,1%, dan total 10.103 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,4%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,6%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 36,8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 15,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Sementara proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 6.484.908 orang (73,6%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 85.563 orang. Sedangkan total dosis 2 kini mencapai 1.996.217 orang (22,6%), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 8.377 orang. Adapun target vaksinasi di Jakarta yang ditetapkan Presiden RI agar dipenuhi pada akhir Agustus adalah 7,5 juta penduduk usia 12 tahun ke atas. Sementara Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan target total 8,8 juta penduduk Jakarta divaksin untuk menciptakan kekebalan komunitas.

Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 30 %. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 70,3% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 18,4%. Sementara pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 69,1% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 59,3%. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 134.764 orang dan dosis 2 sebanyak 61.842 orang.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 17 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 2.550.000. Selain itu, terdapat 9 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Selain itu, terdapat 9 perkantoran, tempat kerja dan 10 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:
– Warga ber-KTP DKI Jakarta,
– Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
– Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)