KPU

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan proses pemilihan yang inklusif.

“Jadi kita akan mendorong pemilihan yang inklusif, pemilihan yang melayani. Dan itu tidak sekedar jargon kosong, tetapi ini betul-betul komitmen kuat yang kita laksanakan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (19/8).

Menurut Wahyu, KPU telah memasukkan beberapa norma baru yang mengutamakan asas aksesibilitas dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat.

“Pada draf PKPU sosialisasi dan parmas yang kemarin diuji publik, kita memasukkan asas baru dalam kegiatan, yaitu azas aksesibilitas,” katanya.

Wahyu menambahkan, dengan regulasi tersebut, seluruh jajarannya akan memberikan pelayanan kepada pemilih, khususnya kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus.

“Ini artinya kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada seluruh pemilih, termasuk di dalamnya adalah pemilih disabilitas,” ujarnya. (npm)