Headline

Undang-Undang Bahasa Negara

Oleh: Jaya Suprana

NASKAH SATU BAHASA, BAHASA INDONESIA (10 Juli 2019) yang menganjurkan penggunaan Bahasa Indonesia pada forum pertemuan antar bangsa memperoleh tanggapan positif dari para pemerhati Kedaulatan Bahasa Nasional yang menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Perbedaan Pendapat
Namun di sisi lain, naskah kedaulatan bahasa Indonesia tersebut memperoleh tanggapan negatif para penganut aliran penggunaan Bahasa Inggris pada forum internasional. Perbedaan pendapat memang merupakan jati diri demokrasi.

Lain halnya dengan pendapat mantan Wagub Timor Timur merangkap mahaguru militer saya, Letnan Jenderal Purnawirawan Suryo Prabowo. Alih-alih pro atau kontra, sang penerima anugerah Adhi Makayasa dan Tri Sakti Wiratama ini menegaskan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia di forum nasional maupun internasional sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Penggunaan Bahasa Indonesia secara konstitusional sudah diatur oleh Undang-Undang Bahasa Negara.

Undang-Undang
Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bahasa Negara pada Pasal 28 tegas menegaskan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”.

Pasal tersebut masih diperkuat oleh Pasal 32 yang menegaskan bahwa “(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat Indonesia di Indonesia (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri“.

Kesimpulan
Berdasar UU nomor 24 tahun 2009 Pasal 28 dan 32 tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara Indonesia dalam pidato resmi pada forum nasional atau internasional yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri tidak menggunakan bahasa Indonesia, pada hakikatnya berarti melanggar Undang-Undang nomor 24 tahun Pasal 28 dan 32 tentang Bahasa Negara, yang pada tanggal 9 Juli 2009 telah disahkan dengan tanda tangan Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono. (*)

*Penulis bangga atas bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…