Melchias Marcus Mekeng

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng pada Kamis (19/9) ini. Pemanggilan politisi Golkar ini terkait dugaan suap kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada terpidana Eni Maulani Saragih saat menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Seperti diketahui, pemanggilan kali ini merupakan ketiga kalinya bagi Mekeng. Pada Rabu (11/9) dan Senin (16/9), Mekeng mangkir dari pemanggilan KPK. (rya)