Donor Darah

Kastara.ID, Jakarta – Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta tetap menggelar layanan bagi warga yang hendak mendonorkan darah, selama penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota.

Ketua PMI DKI Jakarta Rustam Effendi mengatakan, sesuai Pergub Nomor 88 tahun 2020, kegiatan layanan donor darah saat penerapan kembali PSBB di Ibukota dapat dilaksanakan.

“Layanan donor darah digelar dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Rustam Effendi (18/9).

Ia mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diberlakukan yakni mengatur jarak bed yang digunakan warga saat mendonorkan darah, pengukuran suhu tubuh, wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer serta memakai masker bagi calon pendonor.

“Petugas PMI yang menggelar layanan donor darah juga diperiksa kondisi kesehatan secara rutin, sehingga dipastikan tidak terpapar COVID 19,” ungkap Rustam.

Ia menjelaskan, sejak pandemi COVID-19 hingga saat ini, stok darah di PMI DKI menipis. Pihaknya terus berupaya untuk memenuhi pasokan darah dengan menjalin kerja sama berbagai pihak.

“Kebutuhan stok sekitar 1.000 kantong darah setiap hari. Sedangkan saat ini kami baru bisa mencapai 70 persen dari total kebutuhan untuk rumah sakit,” pungkasnya. (hop)