Headline

PKS: Ada Beberapa Pasal Selundupan di Naskah UU Ciptaker yang Diserahkan ke Jokowi

Kastara.ID, Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengaku telah menemukan beberapa pasal yang ditambahkan dan dihilangkan di draf Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mulyanto mengatakan, temuan itu setelah pihaknya memeriksa draf final UU Ciptaker yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setebal 812 halaman.

Saat memberikan keterangan, Senin (19/10), Mulyanto menjelaskan bahwa Fraksi PKS DPR RI telah membentuk tim pemeriksa yang bekerja sejak pekan lalu. Tim memeriksa secara cermat, halaman per halaman, dari draf UU Ciptaker. Hasilnya, jika dibandingkan draf semula, terdapat pasal yang hilang. Tapi ditemukan pula pasal baru atau selundupan yang tidak terdapat di draf semula.

Namun anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini enggan menjelaskan secara rinci apa saja pasal yang hilang dan apa saja yang selundupan. Mulyanto menambahkan, hasil temuannya masih bersifat sementara. Rencananya, Fraksi PKS akan mengumumkan secara resmi hasil temuannya setelah pemeriksaan benar-benar tuntas dilakukan. Ditargetkan hasil pemeriksaan bisa dipublikasikan pada Rabu 21 Oktober 2020.

Sebelumnya, saat tampil dalam talkshow Mata Najwa di Trans7, Rabu (14/10), Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin mengakui pimpinan dewan tidak membaca seluruh naskah (UU Ciptaker) yang dikirim ke Jokowi. Aziz menyebut pimpinan DPR hanya membaca secara acak saja naskah setebal 812 halaman itu.

Aziz menyatakan, pihaknya tidak mungkin mungkin membaca satu per satu halaman naskah tersebut. Terlebih menurut politisi Partai Golkar ini, dirinya tidak ikut pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker. Pasalnya ia tidak masuk dalam Panitia Kerja (panja), Tim Perumus (timus), atau Tim Sinkronisasi (timsin). Itulah sebabnya Azis mengaku hanya mengecek secara random atau acak saja, terutama poin-poin dalam naskah UU Ciptaker itu.

Azis menyebutkan, tugas mengecek halaman naskah adalah tugas panja di Badan Legislasi (Baleg) dan bagian Kesekertariatan Dewan (Setjen). Sedangan ia, sebagai pimpinan dewan hanya mengecek secara administratif saja, apakah sudah sesuai atau belum.

Meski demikian Aziz menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman. Dia mengklaim DPR tidak mungkin berani menyelundupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana. (rso)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…