Kopi Muria

Kastara.ID, Kudus – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus wajib suguhkan kopi lokal di kantornya masing-masing demi meningkatkan daya saing dan penjualan kopi lokal kudus. Kabupaten Kudus terkenal dengan Kopi Muria.

Bupati Kudus M Hartopo mengatakan, masing-masing kantor memiliki anggaran untuk makan dan minum, jika selama ini belum menyuguhkan kopi lokal, maka diwajibkan untuk menyediakan Kopi Muria, Selasa (18/11). Setiap kantor diberi kebebasan untuk memilih kopi dari desa mana, asalkan benar-benar kopi yang ditanam oleh petani lokal Kudus. Ditambah lagi, saat ini para pelaku usaha Kopi Muria telah menjualnya dalam bentuk kemasan, tidak dalam bentuk bijian. Sehingga memudahkan untuk meminumnya.

Selain menginstruksikan untuk menyuguhkan kopi lokal, Pemkab Kudus juga memberikan pendampingan serta mengupayakan pengadaan alat bantuan untuk mendorong pelaku usaha Kopi Muria semakin berkembang dan memiliki daya saing. Menanggapi instruksi ini, para pelaku usaha Kopi Muria mengaku senang karena mendapat dukungan sepenuhnya dari pemerintah. Harapannya, kebijakan tersebut dapat menggairahkan pelaku usaha Kopi Muria untuk terus mengembangkan usahanya. (yan)