Kastara.ID, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan melalui jajak pendapat atas penyalahgunaan kekuasaan. Total 230 orang anggota Dewan Perwakilan AS sepakat memakzulkan Trump, sementara 197 lainnya menolak.
Untuk diketahui, Trump merupakan presiden ketiga yang menghadapi proses pemakzulan setelah Dewan Perwakilan sepakat mendakwa dengan dua pasal pada Rabu (18/12).
Meski demikian bukan berarti Trump sudah benar-benar diganti. Trump selanjutnya akan disidang Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih. (sud)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment