Jagorawi

Kastara.ID, Jakarta – Tarif jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) secara resmi mengalami kenaikan sejak Kamis(19/12). PT Jasa Marga Tbk selaku pengelola jalan tol menyatakan terhitung sejak pukul 00.00 WIB tarif tol Jagorawi mengalami penyesuaian.

Tarif kendaraan golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus tarifnya menjadi Rp 7.000. Semula tarif golongan I sebesar Rp 6.500 sekali melintas. Sedangkan tarif kendaraan golongan II yakni truk dengan dua gandar atau poros roda yang semula Rp 9.500 naik menjadi Rp 11.500 sekali melintas.

Namum berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/2019, tarif kendaraan golongan III atau truk dengan tiga gandar turun. Semula tarifnya Rp 13.000 turun menjadi Rp 11.500 sekali lewat. Demikian pula dengan kendaraan golongan V atau truk dengan lima gandar dari semula Rp 19.500 turun menjadi Rp 16.000.

Sedangkan tarif tol kendaraan golongan IVĀ  tidak berubah, tetap sebesar Rp16.000 sekali melintas.

Sebelumnya, Kementerian PUPR diketahui tengah mengkaji tarif di 18 ruas tol, yaitu Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto. Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja. (mar)