Headline

Pengawasan Produk Pangan di 18 Peritel Modern oleh Dinas PPKUKM-BBPOM

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bersama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta Polisi melakukan pengawasan makanan dan minuman di 18 lokasi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas PPKUKM DKI Jakarta Jhonson Siregar mengatakan, produk makanan dan minuman yang dijual di 18 lokasi tersebut diperiksa mulai dari masa kedaluwarsa, izin edar, kemasan, dan penggunaan bahasa Indonesia di produknya.

Belasan lokasi tersebut terdiri dari pasar swalayan, supermarket, dan ritel-ritel modern. Hasilnya, 649 produk makanan minuman ditemukan tidak sesuai ketentuan.

“Mayoritas rusak pada kemasan. Kemudian beberapa ada yang sudah lewat, memasuki, dan tidak ada tanggal kedaluwarsa. Sisanya tidak ada izin edar dan tidak sesuai ketentuan label,” ungkap Johnson (18/12).

Jhonson mengatakan, produk yang lewat dan memasuki masa kedaluwarsa dimusnahkan langsung di lokasi. Sedangkan produk makanan minuman yang kemasannya rusak diturunkan dari display untuk tidak diperjualkan kembali kepada konsumen.

Dia meminta pelaku usaha ritel agar tidak lalai dan rutin memeriksa produk-produk yang didatangkan dari produsen. Sebab, kelalaian pelaku usaha ritel bisa berdampak pada pengenaan sanksi karena tidak melakukan perlindungan terhadap konsumen.

“Pelaku usaha ritel wajib memeriksa dan memastikan segala sesuatunya sesuai aturan berlaku saat barang masuk, apakah itu ada izin edar atau tidak, ada izin PIRT dan hal-hal yang keterkaitan dengan itu. Informasikan ke kita atau BBPOM sehingga kita tidak menindak pelaku usaha ritel, tapi produsennya,” ungkap Jhonson.

Jhonson menjelaskan, kegiatan pengawasan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dia menuturkan, dasar hukum pelaksanaan pengawasan tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Dia menambahkan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan perlindungan konsumen dan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal.

“Harapan kita masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk makanan dan minuman yang dijual. Dan melapor jika ada yang tidak sesuai aturan atau ketentuan,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…