Headline

Gelar Perkara Rabu Ini, Kasus Pesta Raffi Ahmad Beda dengan HRS

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat meminta masyarakat tidak menyamakan kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan kasus kerumunan massa Petamburan. Tubagus menegaskan kedua peristiwa itu berbeda.

Saat memberikan keterangan (19/1), Tubagus menjelaskan bahwa pesta yang dihadiri Raffi dan Ahok diselenggarakan di tempat tertutup. Selain itu hanya dihadiri sedikit orang. Berbeda dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta, November 2020 lalu.

Massa yang datang di Petamburan menurut Tubagus sangat banyak. Sehingga kedua peristiwa itu tidak bisa dibandingkan secara equal.

Meski demikian Tubagus memastikan pihak kepolisian akan tetap menyelidiki kasus tersebut secara objektif. Tubagus menambahkan, pada Rabu (20/1) dijadwalkan akan dilaksanakan gelar perkara terhadap pesta yang dilaksanakan di kediaman pengusaha Richardo Gelael itu.

Tubagus menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam pesta tersebut. Tubagus menuturkan perkara tersebut masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Seperti beritakan, acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok (13/1) sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya dilaksanakan di saat pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan yang diterapkam mulai Senin 11 Januari 2021 di Jawa-Bali itu dimaksudkan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Acara tersebut makin disorot lantaran Raffi Ahmad yang turut hadir baru saja mendapat suntikan vaksin Covid-19. Raffi menjalani vaksinasi di Istana Negara bersama dengan Presiden Jokowi dan beberapa pejabat negara.

Publik meminta Raffi dan penyelenggara pesta dihukum seperti HRS. Untuk diketahui, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa. HRS dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, hingga Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Namun sejumlah warganet justru mempertanyakan gelar perkara Raffi Ahmad kalau sebelumnya polisi sudah menyebur tidak ada pelanggaran. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…